PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2005
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Catatan :
Data Tersebut diurutkan berdasarkan nama , jenis honorer per-instansi dan sewaktu-waktu dapat berubah sesuai usul Instansi terkait , hasil uji petik dan validasi yang dilakukan BKN
Daftar Nominatif Diatas sudah tidak termasuk usia kritis dan merupakan data verifikasi yang diterima BKN sampai dengan tanggal 30 Juni 2006.
Mau liat..…Klik Tautan ini…Tenaga Honorer BKN Pusat dan Daerah
Klik Survey Semua Alumni Estib
12/11/2011
Daftar Tenaga Honorer BKN Pusat dan Daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Komentarlah sebagai tanda persahabatan.