e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (Pajak Online langsung login) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online.
Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan
menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di
DJP Online.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentarlah sebagai tanda persahabatan.